HMPA Nilai Muskot Pertina Padang Langgar AD /ART

    HMPA Nilai Muskot Pertina Padang Langgar AD /ART

    Padang--Himpunan Mantan Petinju Padang (HMPA) menilai Muskot pengurus Pertina Kota Padang dinilai tidak sesuai AD/Art Pertina. Karena itu HMPA akan mengawasi langsung sekiranya Muskot itu tetap berlangsung

    “Ini jelas melanggar AD/ART Pertina, sebulan sebelum Muskot digelar harus dilakukan sosialisasi. Sampai sekarang mereka tidak pernah lakukan sosialisasi, ” ujar mantan ketua Pertina Padang, Yendrizal Oyong, Jumat (3/3/2023).

    Karena Muskot dinilai melanggar AD/Art Pertina, maka insan tinju kota Padang lakukan pengawasan ketat dan bahkan jika perlu melakukan gugatan dan melaporkan ke KONI Kota Padang.

    ” Kita sudah siapkan surat untuk menggugat panitia Muskot, “ucap Arifni ketua sasana Gunung Padang BC.

    Menurut mantan ketua harian Pertina Padang, Zainal Kasim menyebutkan, AD/RT yang dilanggar panitia Muskot tertuang dalam Pasal 29, waktu dan tempat penyelenggaraan musyawarah kabupaten/kota ditetapkan dalam Raker kota sebelumnya, jika karena sesuatu hal yang memaksa, Muskot tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Raker kota sebelumnya.

    Pemberitahuan dan undangan Muskot dilakukan secara tertulis oleh Pengkot Pertina kepada Pengsas sekurang-kurangnya 30 hari sebelum Muskot diselenggarakan, dilengkapi dengan uraian singkat tentang acara yang dijadwalkan.

    Materi Muskot dikirimkan oleh Pengkot kepada seluruh peserta Muskot yang berhak 30 hari sebelum pelaksanaan Muskot.

    Dan terakhir tanggapan usul dari Pengsas telah diterima oleh Pengkot dari panitia paling lambat 15 hari sebelum pelaksanaan Muskot.

    “Sementara undangan Muskot diterima dua hari menjelang pelaksana. Jadi ini sudah melanggar AD/ART, “jelasnya.

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Ketum PP PERTI Buya Syarfi Berziarah Ke...

    Artikel Berikutnya

    Dihadiri Bupati Benny Utama, Ketua LKAAM...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 0312/Padang Beri Pelatihan PBB bagi Peserta CPNS Kejaksaan Negeri Padang
    Pemko Bukittinggi Launching Tabungan Utsman Tahun 2024, 16 Milyar Pinjaman Termanfaatkan oleh Pedagang Kecil
    Ciptakan Kamseltibcar Lantas di Lin.gkungan Pelajar, Satlantas Polres Solok Gelar 'Police Goes To School
    Jalan - Jalan ke Kampuang Malayu Limo Koto Banjol
    Tim SSDM Polri Gelar Kegiatan Trauma Healing Berupa Kegiatan Yasinan bagi Korban Terdampak Banjir Lahar Dingin Marapi

    Tags